3 Agustus 2017
Home »
» Anggota DPRD NTB Bilang Dinas Pariwisata NTB Tugasnya Hanya Promosi, Tapi Koq Ini Main Proyek ?
Anggota DPRD NTB Bilang Dinas Pariwisata NTB Tugasnya Hanya Promosi, Tapi Koq Ini Main Proyek ?
MATARAM, klikntb.com - Komisi III DPRD NTB mempertanyakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi NTB yang bermain proyek dalam bentuk fisik menyusul terlambatnya pengembalian laporan ke BPK soal temuan kerugian negara pada proyek penataan destinasi di desa adat Senaru.
Padahal batas waktu penyerahan yang diberikan BPK sudah lewat enam puluh hari.
Persoalan inipun direspon keras politisi Udayana. Menurut mereka ternyata hal ini sangat sering dilakukan padahal kewenangan hanya melakukan promosi saja, dan kedepan diminta agar tidak melakukan proyek-proyek dalam bentuk fisik lagi.
Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Johan Rosihan, Rabu (2/07) ditemui kantor Udayana menyebut secara spesifik bahwa temuan BPK tahun 2015 terhadap SKPD Dinas Pariwisata di beberapa rapat proyek destinasi pariwisata senilai Rp 400 juta untuk dua paket pekerjaan seperti yang ada di Sembalun. Dirinya meminta agar Dinas tersebut tidak lagi diberikan proyek-proyek dalam bentuk fisik, sebab selalu menjadi komplain dilapangan misalnya proyek di Sembalun Lombok Timur seharusnya pembuatan jalan untuk lingkungan adat di Senaru, namun yang dikerjakan malah membuat pot bunga.
Diakuinya bahwa setiap ada proyek di wilayah destinasi hanya diberikan kepada yang sudah biasa mengerjakan, "Pariwisata suka ganti-ganti kontraktor yang biasa main disana dia kasih. Memang harus diproses pariwisata ini, proyeknya kecil-kecil tapi banyak," tegasnya.
Johan meminta kepada Inspektorat agar lebih serius mengawasi proyek-proyek fisik yang ada di Dinas Pariwisata, karena ini kaitannya dengan internal Pemprov sendiri. "Inspektorat harus lebih intens mengawasi proyek-proyek di Dinas Pariwisata, saya banyak menerima komplain," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tupoksi dari dinas pariwisata sebenarnya hanya melakukan promosi, tapi masih berani menangani proyek dalam bentuk fisik. "Sebenarnya kalau kita lihat kewenangan Disbudpar hanya untuk promosi saja, tapi terlalu banyak berani main di proyek penataan destinasi, itu kewenangan kabupaten kota," tegasnya.
Johan meminta agar segera dilakukan penagihan kepada Dinas Pariwisata, terkait sudah lewatnya batas waktu pengembalian temuan dari BPK. "Ya kita minta untuk segera ditagih saja, kan sudah lewat enam puluh hari, dari batas yang diberikan oleh BPK," pintanya.
Menurutnya yang harus disalahkan dalam hal ini yakni Dinas Pariwisata, bukan pelaksana proyek. "Ya Dinas yang disalahkan, bukan salah kontraktor kenapa diterima di PU," ungkapnya.
Terakhir Johan menyebut bahwa apa yang dilakukan Dinas Pariwisata selalu menjadi temuan BPK. "Mereka tetap salah kelola, setelah saya turun dikelola orang lain, saya sendiri kecewa," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD NTB Made Slamet menyebut bahwa Dinas Pariwisata memang tidak boleh melakukan proyek - proyek penataan destinasi. Sebab tugas hanya melakukan promosi saja. "Memang sudah seharusnya Dinas Pariwisata tidak lagi urus proyek. Fokus urus promosi pariwisata saja," tegas politisi PDIP dapil Kota Mataram ini.Una





0 komentar:
Posting Komentar