29 Agustus 2017

Warga Pertanyakan Izin SPBU Rancak Praya, Dekat Pemukiman Koq Izin Lolos



Mataram, klikntb.com - Izin SPBU Rancak Praya, Loteng yang dibangun PT Surya Karya Sari (SKS) mendapat sorotan tajam warga sekitar. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Warga Rakyat NTB, Agus Laskar. Menurutnya warga dekat Pom bensin tersebut menyoroti keganjilan berdirinya bangunan tersebut yang disinyalir tidak melalui proses kajian dan izin semestinya karena dianggap membahayakan keberadaan warga sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lombok Tengah, L Rahardian, membantah dugaan tersebut.  Kepada klikntb (28/8) ia mengungkapkan bahwa proses kajian dampak lingkungan yang diakibatkan Pom bensin tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur teknis dan sudah memberi izin bersangkutan untuk diajukan ke tahap perizinan di dinas terkait. "Manajemen SPBU sudah melewati izin kita dan hasil rekomendasinya
 sudah kita sampaikan ke dinas perizinan untuk diproses izin pembangunannya," kata Rahardian.

Menurutnya proses kajian yang dilakukan LH hingga terbitnya rekomendasi untuk dibolehkannya dibangun SPBU ini tidak perlu melalui pertimbangan Amdal. Sesuai dengan Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib Amdal. Tapi pertimbangan kajiannya hanya berdasarkan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kegiatan Lingkungan (UKL). "Dalam kajian yang dilakukan cukup kita dasarkan pada pertimbangan UPL dan UKL nya dan kajiannya sudah selesai dan tidak bermasalah," terang Rahardian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah, melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aryzona Fahmi  Sidik, S.Sos, MH, mengatakan telah mengeluarkan izin pendirian SPBU Tersebut. "Setahu saya izinnya sudah selesai dan diproses pejabat sebelumnya," ungkap Ary.
Untuk memastikan seperti apa proses perizinan yang dilalui PT SKS dalam memperoleh izin membangun SPBU di Rancak ini, klikntb menghubungi via HP, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah, Ir. H Winarto, MM. Kepada klikntb Winarto membenarkan jika proses izin PT SKS atas rencana pendirian SPBU tersebut sudah selesai sekitar tahun 2016 - 2017. "Ya sudah selesai izinnya. Mereka sudah mengajukan izin dengan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti  hasil kajian LH tentang UPL - UKL, surat tidak keberatan warga. Berdasarkan itu semua kita beri izin. Jadi pembangunannya sudah diberi izin," ungkapnya.
Winarto mengungkapkkan dirinya tidak berani memberi izin jika semua persyaratan belum dilengkapi. Begitu juga pihaknya tidak berani pula menahan berkas pemohon izin jika sudah memenuhi persyaratan karena juga bisa berdampak hukum.lks
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive