15 Agustus 2017

SOMASI DORONG KPK AMBIL ALIH DELAPAN KASUS DUGAAN KORUPSI DI NTB



     MATARAM, klikntb.com - Aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan delapan kasus dugaan korupsi di provinsi itu, karena dinilai telah merugikan negara
     "Semua kasus ini terjadi di tahun 2016 dan saat ini sudah kita laporkan ke KPK agar bisa ditindaklanjuti," kata Peneliti Somasi NTB Johan Rahmatullah seusai acara Diseminasi Hasil Survey Anti Korupsi 2017 bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di kota Mataram, Selasa (15/8).
     Johan, menegaskan delapan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan  bagian dari 23 kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Hanya saja, pihaknya sanksi terhadap SP3 yang dikeluarkan pihak kejaksaan karena pihaknya menilai hal tersebut masih debatable.
     "Kalau dari informasinya yang kita terima kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Tapi, kita minta alasan kenapa kasus ini di SP3 hingga sekarang pihak kejaksaan belum bisa memberi jawaban," ungkapnya.
     Berdasarkan data Somasi NTB selama 2016, sebanyak 196 kasus dugaan korupsi ditangani aparat penegak hukum di NTB. Dari sejumlah kasus tersebut, rata-rata berasal dari laporan yang disampaikan masyarakat.
     "Paling banyak kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dan paling sedikit berasal dari Kota Bima," terangnya.
     Namun demikian, diakuinya, meski terdapat 196 kasus yang sudah dilaporkan dan mendapat atensi aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak semua kasus tesebut ditindaklanjuti hingga sampai ke pengadilan. Alasannya, karena, tidak memiliki cukup bukti untuk terus dilanjutkan, sehingga kasusnya harus di SP3, meski dalam beberapa kasus sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
     "Memang rata-rata ditindaklanjuti kasusnya, tetapi sebagian besar dari kasus itu tiba-tiba hilang. Padahal, data kita sudah ada 23 orang yang dijadikan tersangka dan paling banyak ini dihentikan oleh kejaksaan," urainya
     Menurut Johan, Somasi sendiri, sudah meminta uji informasi dokumen kepada seluruh kejaksaan di seluruh NTB, minus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, ternyata diperoleh 23 kasus yang sudah di SP3 di tahun 2016.
     "Makanya, kita dorong bagaimana 23 kasus ini dibuka secara transparan. Karena kalau alasan tidak cukup bukti ini masih debatable bagi Somasi sendiri," tegas Johan didampingi peneliti Somasi lainnya Suhardi.
     Lebih lanjut, Johan menjelaskan dari sejumlah kasus, titik perhatian Somasi ada pada delapan kasus dugaan korupsi yang harus ditindaklanjuti KPK, di antaranya kasus dugaan korupsi lahan hutan di Desa Kedaro, Lombok Barat. Kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama PAUDNI Regional V NTB di kota Mataram.
     Selanjutnya, kasus bantuan dana Bansos Sapi di Desa Serage Lombok Tengah, kasus proyek bantuan bencana alam di Kabupaten Sumbawa, kasus Alkes kota Bima, penyimpangan pembangunan Embung Sedewe, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dan dugaan korupsi bantuan Kapal Perintis di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.
     "Semua kasus ini terjadi di tahun 2016 dan saat ini sudah dilaporkan ke KPK agar bisa diusut. Sebab, potensi kerugian negara kalau dilihat per item kasusnya Rp1 miliar sampai Rp 2 miliar," tandas Johan.An
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive