16 Agustus 2017

Jelang Pilgub "Duo" PPP Memanas, Kubu Djan Faridz Ancam Eksistensi PPP di NTB




MATARAM, klikntb.com - PPP Djan Faridz ancam eksistensi PPP di Nusa Tenggara Barat jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 serta pemilihan Bupati dan Walikota serentak di tiga kabupaten di NTB.

H.Muhammad, SH Ketua DPW PPP Kubu Djan Faridz ketika dikonfirmasi mengenai masih ada peluang untuk dirinya mendapatkan SK dari Kemenkumham diakuinya itu terbuka luas, sebab menurutnya Negara tidak boleh melarang partai politik untuk berdiri, sebab semua sudah diatur dalam Undang-undang. Sementara itu Muhammad Akri, SH. I Sekretaris DPW PPP NTB Kubu Romahurmuzi mengatakan bahwa kepengurusan yang resmi adalah yang sudah terdaftar di kemenkumham menirukan apa yang disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Ashari.

Menurutnya, Keputusan Mahkamah Agus sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, dan Mahkamah partai yang juga pengadilan tertinggi di partai sudah memutuskan itu. "Jadi Negara tidak bisa melarang, Dan keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Partai sudah sifatnya mengikat. Tidak bisa dikalahkan oleh keputusan Mengkumham," ungkapnya

Sementara itu Muhammad Akri, Sekretaris DPW PPP NTB Kubu Romahurmuziy menjawab apa yang sudah disampaikan oleh Komisioner KPU Pusat Hasyim Ashari, bahwa kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham. Yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM. "Kepengurusan PPP yang terdaftar di Kemenkumham adalah pimpinan M.Romahurmuziy. menkumham Yassona Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP PPP pimpinan Romi pada 27 April 2016," terangnya.Una
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive