15 Agustus 2017
Home »
» Dua Kali Mangkir, Hari Ini Rekanan Bronjong Mura Diperiksa Lagi
Dua Kali Mangkir, Hari Ini Rekanan Bronjong Mura Diperiksa Lagi
Sumbawa, klikntb.com - Mangkir dua kali, Abdul Gafur rekanan proyek pembangunan Bronjong pengaman kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Panggilan yang ketiga kalinya ini akan meminta keterangan rekanan tersebut, Selasa (15/8) pagi ini. Rekanan ini akan akan diperiksa bersama konsultan pengawas.
Kejari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidus, Anak Agung Raka PD,SH kepada klikntb, mengakui jika pemanggilan rekanan tersebut sudah yang ketiga kalinya. Untuk panggilan ketiga ini, suratnya langsung diantar ke kediaman Abdul Gafur, Jum'at(11/8). Namun saat itu yang bersangkutan tidak berada ditempat. Surat panggilan inipun diserahkan kepada orang tuanya. Dikatakan Agung Raka, timnya sengaja datang ke KSB selain menyerahkan surat panggilan juga ingin melihat kondisi rekanan tersebut. Sebab dua kali dipanggil rekanan itu tidak datang dengan alasan sakit.
"Kami sudah buktikan dia tidak sakit, kalau sakit pasti tidak bisa jalan-jalan. Jadi kami harap yang bersangkutan kooperatif," ujar Raka
Untuk diketahui, Senin(14/8) kemarin, Mantan Kadis PU Sumbawa Barat, Amir ST, menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus. Amir yang kini menjabat sebagai Asisten III (Tiga) pemda KSB dimintai keterangan sejak pukul 08.30 hingga sore hari. Saat dicegat wartawan, Amir enggan memberikan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Bronjong pengaman kuburan Desa Mura ini diduga fiktif. Hal ini dibuktikan dengan hasil pengecekan tim kejaksaan yang tidak menemukan tanda-tanda pembangunan. Hanya di lokasi ditemukan tumpukan material sebanyak 10 dam truk. Namun Anggaran proyek senilai Rp 92,8 juta yang dialokasikan melalui Dinas PU KSB tahun 2016 lalu ini, sudah dicairkan 100 persen. Anggarannya cair diduga dengan cara memalsukan sejumlah tandatangan. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
Kejaksaan pun sudah menetapkan calon tersangka. Bisa jadi setelah pemeriksaan para saksi, calon tersangka tersebut didefinitifkan. Dev
0 komentar:
Posting Komentar