10 Agustus 2017

Gara Gara Kredit Fiktif, Mantan Pejabat Bank NTB Dijebloskan Ke Lapas Sumbawa



Sumbawa, klikntb.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan perintah hakim Pengadilan Tinggi untuk menahan tiga orang terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di Bank NTB cabang Sumbawa.
Ketiga orang terdakwa Mustaram Abbas, Miskan Arsyad, dan Siti Nuryanti, Kamis (10/8) dipindah dari kantor Kejari Sumbawa ke lapas kelas II Sumbawa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, SH. Kepada klikntb menyebutkan pihaknya selaku jaksa penuntut umum hanya melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Tinggi Mataram, tapi itu bukan eksekusi

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi yang kami terima ada penetapan penahanan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan di rutan sambil menunggu status penahanan oleh Mahkamah Agung (MA)," terang Agung Raka

Kami hanya melaksanakan poin dua untuk penetapan penahanan, dan status ketiga orang terdakwa tersebut adalah tahanan kota. Dan dalam hal ini salah satu tugas JPU adalah putusan hakim

Mengenai penahanan tiga orang terdakwa tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Alamsyah Dahlan, SH. Kepada Media bahwa proses hukum ketiga kliennya masih dalam tahap kasasi

"Alasan Kejari ada penetapan dalam keputusan dan menurut Kejari ini hanya pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor. Sebagai warga negara yang baik, para terdakwa menunjukkan itikad baik taat hukum," kata Alamsyah Dahlan, SH

"Kami akan tetap melakukan Kasasi, sebagaimana kasus pidana manapun harus ada putusan hukum tetap.
Karena kasus ini masih dalam proses kasasi. Alamsyah memohon kepada masyarakat agar melihat kasus ini dengan proporsional selama belum ada putusan hukum yang tetap," terang Alamsyah. Dev
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive