12 Agustus 2017

RAWAN "TRANSAKSI", KPK LARANG DPRD NTB RAPAT DI LUAR



     MATARAM, klikntb.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Nusa Tenggara Barat untuk tidak lagi melakukan rapat-rapat diluar gedung wakil rakyat, karena dinilai rawan dijadikan tempat transaksi.
     "Dari pengalaman kami banyak kegiatan rapat diluar itu dipersepsikan ada sesuatu. Bahkan, kami telah melakukan rekonstruksi (kasus) bahwa pemberian sesuatu itu dilakukan diluar sana," kata Kepala Satuan Tugas Unit Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suandha, saat memberikan materi sosialisasi perencaan anggaran daerah berbasis aplikasi teknologi di Ruang rapat paripurna DPRD NTB, Jumat (11/8).
     Ia menegaskan, larangan untuk tidak rapat di luar ini penting dalam rangka meningkatkan perbaikan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, sering kali rapat-rapat yang dilakukan  diluar dipersepsikan sebagai tempat melakukan transaksi. 
      "Makanya untuk menghindari hal itu, rapat-rapat tersebut tidak lagi di laksanakan di luar gedung wakil rakyat," ujarnya.
     Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada DPRD NTB. Di antaranya, melakukan revisi tata tertib tata kerja, serta perbaikan sarana prasarana, seperti perlunya pemasangan CCTV di seluruh ruang rapat DPRD. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran di DPRD NTB.
     "Contohnya di ruang rapat paripurna dan komisi-komisi agar dipasangkan CCTV. Paling tidak yang bisa merekam selama 15 hari," ucapnya.
     Tidak hanya itu, para politisi Udayana juga diminta memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja. Sehingga dalam setiap rapat-rapat dipastikan selalu dibuatkan risalah rapat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan hasilnya pun dibagikan kepada kedua belah pihak.
     "Masyarakat juga perlu diberi akses yang luas untuk bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan," tegas Asep Rahmat Suandha.
     KPK juga mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB untuk segera mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Karena, hingga saat ini dari data KPK, bahwa anggota DPRD NTB masih sangat rendah mengisi formulir LHKPN. 
     "Kami minta ini juga segera di laporkan. Nanti kita juga akan agendakan untuk bimbingan teknis (bimtek) pengisi LHKPN, dengan harapan sudah bisa diselesaikan," harapnya.
     Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi saran dari KPK untuk perbaikan kinerja DPRD NTB kedepannya.
     "Tentu apa yang menjadi saran dan masukan KPK akan kita laksanakan. Termasuk, untuk memasang CCTV dan menyelesaikan seluruh LHKPN anggota dewan," kata Isvie Rupaedah. An
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive