11 Agustus 2017

Asyik.... Selangkah Lagi 25 Anggota DPRD KSB Nikmati Kenaikan Tunjangan



KSB, klikntb.com - Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tinggal selangkah lagi sudah bisa menikmati kenaikan tunjangan pendapatan.  Menyusul peraturan daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang hampir mendekati final untuk disahkan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Arifin Fataholah, kepada klikntb, Jum'at (11/8) membenarkan telah menerima berkas perda tersebut setelah sebelumnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Evaluasi perda tersebut penting dilakukan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya

"Berikutnya hasil evaluasi itu akan dilakukan pembahasan lagi untuk  disempurnakan. Setelah  diserahkan kembali ke pemprov untuk diberikan nomor register, baru diundangkan," sebutnya

Perda ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan. Sementara tahapan yang telah dilakukan sebelum perda itu diajukan ke pemprov, DPRD, telah melakukan kajian, membahas, serta mencari referensi guna penguatan dalam penyusunannya

"Jadi tahapan-tahapan dalam penyusunannya itu sudah dilakukan sebelum ditetapkan," ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Fatahollah. Jika sudah disahkan, perda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum perolehan hak kemampuan administratif pimpinan dan anggota dewan, sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Fatahollah pun mengakui, dalam perda tersebut, menjelaskan ada beberapa poin tunjangan anggota dewan yang naik. Kenaikan ini menurutnya tidak akan signifikan karena menyesuaikan dengan keuangan daerah

"Semua akan diatur dalam perbub nantinya. Jadi, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," ungkapnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 18 tahun 2017 tersebut, para wakil rakyat ditunjang dengan berbagai keuangan yang pajaknya dibebankan pada APBD. Salah satu tunjangan tersebut ialah uang representasi yang diberikan setiap bulan. Selain itu, dalam PP itu juga disebutkan tunjangan komunikasi, intensif dan tunjang reses dilakukan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah dengan rumus perhitungan yang sudah ditetapkan. Dev
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Blog Archive