6 Agustus 2017
Home »
» PAW Baijuri Bukan Bencana Politik Bagi Demokrat NTB
PAW Baijuri Bukan Bencana Politik Bagi Demokrat NTB
MATARAM,klikntb.com - Pergantian Antar Waktu ( PAW ) kader partai Demokrat oleh DPD Partai Demokrat NTB terhadap Baijuri Bulkiah yang merupakan anggota DPRD NTB bukanlah bencana politik bagi partai besutan SBY ini.
Pengamat politik dari UIN Mataram Agus,M.Si, menilai bahwa apa yang dilakukan Partai Demokrat dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya Baijuri Bulkiah dari anggota DPRD NTB tidak akan menjadi "Bencana Politik ".
Agus menjelaskan kepada klikntb.com bahwa kalau ada yang beranggapan bahwa dengan terjadinya PAW kader Demokrat di Udayana Baijuri Bulkiah akan berpengaruh besar. "Saya tidak melihat itu. Kalau ada asumsi itu saya kira terlalu berlebihan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan dalam pilkada nanti PAW seperti ini tidak akan punya pengaruh yang signifikan, sebab faktor figuritas masih akan menjadi pilihan masyarakat. "Pengaruh kerja partai memang ada, tapi tidak tunggal bahkan kecil sekali perannya kalau kita bicara keterpulihan pasangan calon. Yang paling besar pengaruhnya adalah figur, karena rakyat kita ini masih melihat figur, yang melihat partai sangat kecil.
Peran paling penting dari partai hanya peran administrasi pencalonan, artinya hanya untuk sampai di KPU saja. Selebihnya nanti peran jaringan sosial, kerja tim pemenangan, material, dan kemampuan mengelola isu," tegasnya.
Menurutnya dalam Proses PAW itu murni kewenangan DPW. Undang-undang tentang DPR, DPD dan DPRD hanya mengatur mekanisme pengajuan PAW oleh pimpinan partai kepada pimpinan DPRD dan setelah itu pimpinan DPRD mengajukan ke KPU Prov, lalu KPU Prov melakukan verifikasi terhadap calon pengganti dengan melihat perolehan suara berikutnya. "Apabila ada gugatan hukum oleh yang di-PAW maka pimpinan DPRD akan menunda prosesnya sampai ada keputusan hukum tetap. Maka kalau secara prosedur yang diatur undang-undang sudah sesuai," terang pria yang juga pernah menjadi Komisioner KPU NTB ini.
Dirinya juga mendorong agar ada perbaikan dalam UU nya kedepan, karena memperlihatkan arogansi pimpinan parpol karena hanya dengan alasan loyalitas anggota DPRD yang telah dipilih oleh rakyat secara langsung dengan suara terbanyak lantas dengan sangat mudah bisa di PAW. Jadi undang-undang kita masih belum terkoneksi, undang-undang pemilu kita menggunakan proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Semangat undang-undang pemilu kita untuk memperkuat legitimasi politik DPRD terpilih. Tetapi undang-undang partai politik kita memberikan kewenangan yang sangat besar pada pimpinan partai politik. "Nah ini dua undang-undang yang kontradiktif. Kalau menurut saya memang proses PAW ini juga harus ada perbaikan dalam undang-undang kita saat ini memang membentuk arogansi pimpinan partai, Maka sebaiknya kedepan kita harus menata kembali undang-undang politik kita," tutupnya.una






0 komentar:
Posting Komentar