4 Agustus 2017
Home »
» PARTAI DEMOKRAT BELUM PENUHI SYARAT, PAW BAIJURI BULKIYAH BELUM BISA DIPROSES
PARTAI DEMOKRAT BELUM PENUHI SYARAT, PAW BAIJURI BULKIYAH BELUM BISA DIPROSES
MATARAM, klikntb.com - Partai Demokrat harus bersabar jika ingin cepat cepat 'menendang' H Baijuri Bulkiyah dari kursi DPRD NTB. Karena ternyata berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari dapil V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat itu belum lengkap.
Seperti dikatakan Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad, proses pergantian antar waktu anggota DPRD H Baijuri Bulkiyah belum bisa diproses dikarenakan berkas pengajuannya dari partai asal belum lengkap.
"Saat dibacakan di dalam rapat paripurna itu baru sebatas surat masuk saja dari DPD Partai Demokrat. Belum ada yang dilengkapi, sehingga kita belum bisa proses," kata Mahdi Muhammad di Mataram.
Mahdi menjelaskan, syarat usulan PAW, harus dilampirkan SK Baijuri Bulkiyah, perolehan suara, termasuk syarat H Ismail selaku yang akan menggantikan Baijuri Bulkiyah.
"Nah, apakah betul memperoleh suara terbanyak kedua (H Ismail, Red) dan memenuhi syarat, itu perlu di kroscek lagi. Setelah itu semua lengkap baru dikirim ke KPU untuk diverifikasi," jelasnya.
Mantan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi NTB ini, mengatakan meski berkas sudah dinyatakan lengkap, namun pimpinan DPRD tidak bisa serta merta langsung memproses PAW itu dengan mudah. Pasalnya, persoalannya sekarang, proses tersebut akan menjadi panjang ketika Baijuri Bulkiyah mengajukan gugatan ke pengadilan. Sehingga, kalau pengajuan kemudian berproses di pengadilan, maka PAW baru bisa dilakukan setelah menunggu keputusan pengadilan, baru bisa di-PAW.
"Yang jelas belum bisa diteruskan ke KPU. Karena masih panjang prosesnya. Lain hal kalau Pak Baijuri mau menerima di PAW, itu kemungkinan cepat bisa di proses," katanya.
Lebih lanjut, Mahdi mengatakan tidak hanya Baijuri Bulkiyah, dua anggota DPRD NTB lainnya, seperti HL Sudiartawan dan HL Muhammad Gede Sakti, juga belum tuntas memenuhi prosedur PAW hingga sampai saat ini belum bisa diproses.
"Selama belum ada SK dari Kemendagri maka anggota tersebut masih tetap menerima segala sesuatunya, yakni seperti fasilitas, gaji dan tunjangan seperti biasanya," ucap Mahdi.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengakui berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD NTB dari Dapil V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dari Fraksi Demokrat, Baijuri Bulkiyah, SH belum diterima pihak KPU NTB.
"Belum ada, kami terima apa-apa. Mungkin masih di DPRD," terangnya.
Dikatakannya, belum diterimanya usulan tersebut, karena mungkin saat ini masih dalam proses. Di mana pihak partai bersangkutan mengusulkan ke pimpinan dewan. Setelah itu, meminta kepada KPU melakukan verifikasi berkas. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRD dan disampaikanlah ke Gubernur dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga keluarlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pengganti.
"Bisa jadi partai belum mengusulkan, karena itu adalah kewenangan partai. Kita tunggu saja, kalau ada pasti kita langsung proses dan kita sampaikan kepada publik," tandasnya.An






0 komentar:
Posting Komentar