20 Juli 2017
Home »
» PIMPINAN DPRD NTB NGAJAK "PERANG" ANGGOTANYA KARENA OTORITER TANDA TANGANI SOAL SATU INI...
PIMPINAN DPRD NTB NGAJAK "PERANG" ANGGOTANYA KARENA OTORITER TANDA TANGANI SOAL SATU INI...
MATARAM, klikntb.com - Sikap otoriter dinilai telah dilakukan pimpinan DPRD NTB karena telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa ada pembahasan dan persetujuan fraksi-fraksi.
Fraksi pun menyerang pimpinan mereka dan menganggap telah bertindak irasional dalam mengambil keputusan. "Pimpinan DPRD ini tidak rasional. Kok belum ada pembahasan dan persetujuan anggota, mereka sudah tanda tangan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Johan Rosihan di Mataram, Kamis (20/7).
Menurut dia, sebelum ada penandatangan KUA-PPAS, seyogyanya pimpinan DPRD mendengarkan pendapat seluruh anggota, terutama terkait poin - poin draf KUA-PPAS. Setelah itu ada kesepakatan dilakukan, barulah pimpinan bersama eksekutif dan anggota menandatangani.
"Nah ini aneh, di undangan hadir untuk ikut pembahasan, tetapi begitu kami datang, KUA-PPAS sudah ditanda tangani. lni apa kalau sudah begini caranya," sesalnya.
Johan menduga, dipercepatnya penandatangan KUA-PPAS, karena pimpinan DPRD, khawatir sejumlah fraksi mempertanyakan kejelasan dari hasil penjualan 6 persen saham PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang hingga kini belum juga ada kejelasan terkait pembayaran.
"Patut kita pertanyakan KUA-PPAS ini, apa maksudnya buru-buru sudah di tandatangani tanpa kehadiran anggota," terangnya.
Karena itu, Johan menganggap, apa yang dilakukan pimpinan DPRD telah melanggar, tidak menghargai dan cenderung ingin berkonfrontasi dengan para anggota.
"Ini pimpinan sudah mengajak 'perang' dengan anggota, kalau cara-cara yang mereka lakukan seperti ini," tegasnya.
Lebih lanjut Johan, mengaku terkejut karena semestinya di dalam undangan yang diterimanya adalah rapat pembahasan, bukan penandatanganan. Namun, justru pimpinan langsung menandatangani KUA-PPAS tanpa ada qourum anggota.
"Di undangan tertulis rapat pembahasan. Tetapi kenapa berubah KUA-PPAS ditandatangani. Apalagi waktunya mepet dengan shalat zuhur, begitu selesai shalat kita masuk ruang rapat dengan anggota lain tiba-tiba rapat sudah bubar dan KUA-PPAS sudah di tandatangani. Kalau begini caranya tidak usah saja kita repot-repot bahas KUA-PPAS," jelas Johan.
Senada dengan Johan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB Ruslan Turmuzi juga menilai apa yang dilakukan pimpinan DPRD sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku di DPRD NTB.
"Mestinya kita menunggu qourum dulu dalam memulai rapat, apalagi ini membahas KUA-PPAS. Tetapi apa yang terjadi dan ditunjukkan pimpinan, adalah tindakan kesewenangan," ucapnya.
Ruslan menegaskan, saat rapat yang hadir hanya segelintir orang, diantaranya Ketua DPRD, Wakil Ketua satu orang dan beberapa anggota serta satu Ketua Fraksi.
Politisi dari dapil Kabupaten Lombok Tengah ini pun menduga, sikap terburu-buru pimpinan DPRD NTB menandatangani erat kaitannya dengan belum jelasnya pembayaran penjualan 6 persen saham PT DMB ke PT AMNT.
"Ada opsi pendapatan yang tidak kita miliki sampai saat ini, salah satunya hasil penjualan 6 persen saham PT DMB. Itu masih piutang. Yang kita baru terima adalah dividen, lalu penjelasan soal penjualan saham itu mana," tegasnya.
Untuk itu, kata Ruslan, dalam pembahasan di tingkatan selanjutnya, pihaknya akan meminta agar KUA-PPAS tersebut dijaji ulang, sehingga menemukan formulasi yang baik.
"Semua itu butuh persetujuan anggota, bukan hanya pimpinan," katanya.Im






0 komentar:
Posting Komentar