19 September 2017
Home »
» Bupati : Pungli, Praktek Terkecil Korupsi yang Harus Dihilangkan Di KSB
Bupati : Pungli, Praktek Terkecil Korupsi yang Harus Dihilangkan Di KSB
KSB, klikntb.com - Bupati Sumbawa Barat DR. IR. H. W. Musyafirin, MM, kembali mengingatkan, pungutan liar (pungli) merupakan praktek terkecil dari korupsi yang memang harus dihilangkan. Pasalnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik
Kata Bupati, praktek korupsi ini beragam bentuk dan macamnya. Ada korupsi karena kebutuhan dan karena serakah. Biasanya korupsi karena kebutuhan ini nominalnya kecil dan memang didasari alasan ekonomis, meski demikian hal ini tetap tidak bisa dibenarkan. Sedangkan korupsi karena keserakahan, biasanya dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dan ini menjadi perhatian pemerintah dengan menyiapkan langkah khusus dalam menanganinya
“Langkah khusus yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemberantasan pungli secara detail di semua sektor, yakni dengan memperbaiki pola pelayanan yang baik dan bersih," ungkapnya
Menurutnya, hadirnya Perpres No 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Kepmenko No 78/2016 tentang kelompok kerja dan sekretariat satuan tugas Sapu bersih pungutan liar merupakan salah satu langkah khusus dalam memberantas pungutan liar, karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
“Untuk itu, perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera buat para pelaku pungli. Dengan telah terbentuknya satgas Saber Pungli, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar di Sumbawa Barat,” Imbuhnya.
Bupati mengajak untuk bersama-sama memberantas pungutan liar, karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja, namun pemerintah, swasta beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat langsung dalam memberantasnya. Ini karena terjadinya Pungli, juga karena adanya hubungan simbiosismutualisme antara keduanya. Karena tidak mau repot pihak tertentu rela merogoh saku lebih dalam untuk urusan tertentu.
" Hal seperti itu tentu tidak boleh dibiarkan. Jika menemukannya, masyarakat harus berani melaporkannya baik kepada pimpinan institusi pelayanan itu sendiri atau ke aparat penegak hukum negara," kata Bupati. Dev






0 komentar:
Posting Komentar